Dwi Sasono Keberatan dengan Tuntutan 9 Bulan Masa Rehabilitasi

Supriyanto | 24 September 2020 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dwi Sasono dituntut hukuman 9 bulan jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dalam persidangan kasus narkoba, Rabu (23/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan tersebut belum bisa diterima oleh pihak Dwi Sasono. Aris Marasabessy kuasa hukum Dwi mengatakan, kliennya akan mengajukan pembelaan atas keberatan dari tuntutan jaksa.

"Ya jadi sebagai mana yang tadi saya sampaikan, jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," ujar Aris Marasabessy di PN Jakarta Selatan.

"Yang pasti JPU tadi mengatakan bahwa dia mempertimbangkan hasil assessment. Hasil assessment-nya itu menyatakan tiga sampai enam bulan. Bukan sembilan bulan gitu loh," tambah Aries Marasabessy.

Aris menambahkan pihaknya keberatan karena saksi ahli, dokter Clara yang mengurus Dwi Sasono merekomendasikan kliennya tidak ada unsur ketergantungan dan tinggal menjalani perawatan tiga bulan lagi.

"Terus saksi meringankan kita juga dari dokter yang merawat dia (Dwi) mengatakan ya butuh tiga bulan lagi untuk selesai. Jadi ya memang match untuk tiga sampai enam bulan. Dan dari dokter juga mengatakan lagi. Berarti enam bulan gitu. Makanya itu sih yang akan kami sampaikan," tutur Aris.

Meski begitu, Aris merasa tak masalah dengan pasal-pasal yang dilayangkan kepada Dwi Sasono.

"Kami sebenarnya sepakat (pasal) 127 dikenakan. Tapi kadar dari hukumannya yang kami kurang sepakat," terang Aris Marasabessy yang akan menyiapkan pledoi atau pembelaan terhadap Dwi Sasono.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait