Pengacara Abdul Malik Akui Memberi Pil Xanax ke Vanessa Angel tapi Hanya 2 Butir

Supriyanto | 29 September 2020 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Abdul Malik tidak hadir dalam sidang kesaksian kasus narkoba Vanessa Angel, Senin (28/9) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.  Namun, Jaksa membacakan keterangan Abdul Malik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam keterangan yang dibacakan JPU, Abdul Malik mengaku hubungannya dengan Vanessa sebatas pekerjaan sebagai kuasa hukum.

"Saya bekerja sebagai penasehat hukum sejak tahun 1996. Saya kenal dengan saudari Vanessa sejak mendampingi kasus prostutisi online di Surabaya. Saya dengan Vanessa sebatas klien," kata JPU membacakan isi kesaksian Abdul Malik.

Abdul Malik tidak membantah pernyataan Vanessa soal asal usul Xanax. Istri Bibi Ardiansyah itu menyebutkan dapat pil Xanax itu dari Abdul Malik.

Namun, dalam pembacaan JPU, Abdul Malik mengaku hanya memberikan dua butir kepada Vanessa Angel.

"Xanax yang saya berikan ke Vanessa dua butir dan langsung diminum (pada saat itu)," kata jaksa membacakan kesaksian Abdul Malik.
 
Sementara untuk barang bukti dalam kasus Vanessa terdapat 20 butir Xanax. Menurut Abdul Malik, barang itu bukan berasal darinya.

"Bahwa klip plastik atas nama Abdul Malik benar punya saya, itu benar punya saya tapi isinya bukan. Karena saya hanya memberikan dua butir," pungkas jaksa dalam persidangan.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait