Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Hukuman Penjara

Supriyanto | 15 Oktober 2020 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vanessa Angel kembali jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10) siang. Kali ini agenda sidang masuk pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasar dari dakwaan, Jaksa menuntut Vanessa Angel dengan 6 tahun hukuman penjara dengan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan penjara," kata JPU Rumata di persidangan.

Istri Bibi Ardiansyah itu dianggap bersalah atas kepemilikan 20 butir narjoba jenis xanax tanpa surat dokter.

"Menyatakan perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psimotropika berupa 20 butir pil xanax. Melanggar pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotripika Jonto peraturan menteri kesehatan tahun 2018," kata JPU Rumata.

Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah ditangkap pihak kepolisian di kawasan Srengseng, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020 lalu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 20 butir pil xanax yang termasuk dalam golongan psikotropika.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait