Kasus Ikan Asin, Rey Utami Sudah Bebas dari Penjara

Ari Kurniawan | 11 November 2020 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rey Utami akhirnya bisa menghirup udara bebas. Istri Pablo Putera Benua itu bebas dari penjara, pada Minggu (8/11). 

Sebelumnya, Rey Utami harus mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A. Rafiq. Kabar kebebasan Rey Utami dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti. 

“Betul, sudah bebas tanggal 8 kemarin,” ucap Rika, saat dihubungi wartawan, Selasa (10/11).

Kebebasan Rey Utami berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pengeluarannya berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” jelas Rika lebih lanjut. 

Kasus penghinaan teradap Fairuz A. Rafiq atau yang juga sering disebut sebagai "Kasus Ikan Asin" tidak hanya menjerat Rey Utami. Melainkan juga suaminya, Pablo Putera Benua, dan pesinetron Galih Ginanjar. 

Pablo berperan sebagai pemilik akun YouTube Official Rey Utami dan Benua Channel. Sementara, Galih Rey Utami menjadi pembawa acara yang mewawancarai Galih Ginanjar sebagai narasumber. 

(ari)
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait