Gisella Anastasia Tak Ditahan Meski Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Ari Kurniawan | 9 Januari 2021 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah hampir 11 jam, pemeriksaan Gisella Anastasia akhirnya rampung. Gisel keluar dari gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jumat (8/1) malam, didampingi tim kuasa hukumnya.

Sama seperti Michael Yukinobu, yang lebih dulu diperiksa, Gisella Anastasia juga tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Polisi punya beberapa pertimbangan hingga tak melakukan penahanan terhadap Gisel dan Nobu.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selain tidak berhalangan hadir. Semua pertanyaan juga dijawab semua apa yang ditanyakan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pertimbangan lainnya, polisi memahani posisi Gisella Anastasia sebagai ibu yang harus menjaga buah hatinya yang masih kecil.

"Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya," ungkap Yusri.

Sebelumnya, polisi menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu sebagai tersangka kasus video asusila. Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara. Sementara dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait