Tolak Saipul Jamil Kembali ke Layar TV, Zoya Amirin: Ini Pelaku Kejahatan, Bukan Superhero

Supriyanto | 3 September 2021 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Saipul Jamil bebas dari penjara pada Kamis (2/9)  siang setelah menjalani hukuman selama 5 tahun 7 minggu di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Meski bebas, rencana Saipul Jamil untuk kembali berkarya di dunia hiburan menuai kontroversi. Padahal pihak Ipul mengklaim sudah menerima kontrak tawaran kerja di televisi on air maupun off air.

Psikolog Zoya Amirin salah satu pihak yang menentang keras kembalinya Saipul Jamil ke dunia hiburan apalagi tampil di berbagai acara televisi. Menurut Zoya, pelaku kejahatan seksual harus menerima sanksi sosial, yakni dengan tidak memberi ruang di media. Zoya mengungkap miris jika media masih memberikan tempat untuk Saipul Jamil.

"Sedihnya buat saya ketika ada pelaku, mau dia Saipul Jamil maupun siapapun itu menurut saya dikasih ruang oleh media, dikasih ruang, dielu-elukan, lebih miris," ungkap Zoya Amirin di channel  YouTube Surya Citra Televisi, Kamis (2/9).

Zoya Amirin menyebutkan, apapun jenis kejahatan seksual bukanlah sesuatu yang diremehkan. Zoya menekankan meskipun Saipul Jamil sudah menunaikan tanggung jawabnya dengan menjakani masa hukuman penjara lima tahun, bukan berarti menjadi pahlawan.

Yang harus disoroti menurut Zoya Amirin adalah sifat dan perbuatan si pelaku yang sudah melakukan tindak peyimpangan seksual.

"Ini pelaku kejahatan lho, dia bukan superhero, dia bukan seorang yang berprilaku baik. Oke dia sudah melakukan masa tahanan tapi kan itu urusan dia," beber Zoya Amirin.

Secara tegas Zoya Amirin mengungkap pandangan bahwa pelaku kejahatan seksual apalagi memakan korban anak di bawah umur dirasa wajib jalani rehabilitasi jiwa. Hal tersebut dimaksudkan untuk Saipul Jamil.

"Siapapun yang mengalami atau melakukan perilaku-perilaku kejahatan penyimpangan ini, yang melakukan pemaksaan pada orang lain, apalagi anak-anak, dia harus memastikan sebenarnya untuk melakukan rehabilitasi jiwa," terang Zoya Amirin.

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap DS, anak di bawah umur pada 2016 lalu. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait