Rachel Vennya Terbukti Kabur dari Wisma Atlet, Begini Respons Mantan Suaminya

Supriyanto | 15 Oktober 2021 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kodam Jaya membenarkan selebgram Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer kabur dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Rachel dan Salim minggat setelah tiga hari karantina, padahal mereka wajib menjalani selama delapan hari usai bepergian dari luar negeri.

Kabar tersebut pun viral hingga membuat banyak pihak merasa kesal dengan prilaku Rachel yang dianggap sebagai influencer. Netizen pun menghujat bahkan mengkritik cara Rachel Vennya yang menyepelekan peraturan pemerintah demi kesenangan pribadi.

Kabar soal Rachel Vennya sudah sampai ke mantan suaminya, Niko Al Hakim atau Okin. Meski mengikuti perkembangan berita, Okin mengaku enggan memberikan tanggapan. Ayah satu anak itu mengaku tidak tahu apa-apa karena belum mendengar langsung cerita dari Rachel Vennya.

"Duh gue nggak tahu apa-apa, jadi gue nggak bisa komen apa-apa sampai sekarang," ujar Niko Al Hakim saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (14/10) malam.

Okin juga tampaknya tidak mau ikut campur lagi dengan  kehidupan Rachel apalagi saat lena masalah. Namun, Niko Al Hakim tetap memandang Rachel Vennya sebagai ibu dari anak-anaknya. 

"Pokoknya sampai kapan pun dia tetap ibu dari anak-anak gue, jadi gue nggak bakal ngomong apa-apa. Thank you ya," pungkas Niko Al Hakim.

Dari hasil investigasi, Kodam Jaya menyebutkan Rachel Vennya dan Salim Nauderer kabur dengan bantuan oknum TNI, Satgas gabungan Covid 19 yang bertugas di Bandara.

Atas perbuatannya itu, Rachel Vennya terancam pidana satu tahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait