Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dipanggil Polisi

Ari Kurniawan | 17 Oktober 2021 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aparat kepolisian serius menindaklanjuti kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangannya. 

"Iya hari Kamis kami panggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi," kata Yusri, saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/10).

Lebih lanjut Yusri mengatakan kasus dugaan pelanggaran protokol karantina oleh Rachel Vennya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Kami mintai klarifikasinya dulu, setelah itu dilihat keterangannya dulu untuk progres ke depannya," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan kasus pelanggaran karantina seperti yang dilakukan Rachel Vennya bisa berujung penjara dan denda. 

"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018," jelasnya.

Adapun Pasal 14 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Rachel Vennya sendiri sudah meminta maaf atas kesalahannya. "Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku," tulis Rachel Vennya dalam Instagram story-nya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait