Tidak Dipenjara karena Alasan Sopan, Rachel Vennya Bikin Netizen Geram dan Trending Topic

Supriyanto | 12 Desember 2021 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Venya dan kekasihnya, Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan. Meski ditetapkan bersalah karena kabur saat karantina, selebgram anak dua itu tidak masuk bui. Rachel akan dipenjara jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Dalam putusannya, hakim mengatakan yang meringankan adalah Rachel terus terang mengakui perbuatannya serta kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan kasus Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).

Alasan hakim yang menyatakan sopan dan kooperatif selama penyelidikan rupanya membuat warganet geram dan kecewa. Hal tersebut mambuat netizen ramai-ramai bersuara di media sosial hingga menduduki trending topic Twitter.

Netizen ramai mencuitkan sindirian keras untuk hukum Indonesia dan Rachel. Bahkan ada juga yang terpancing emosi karena mantan istri Niko Al Hakim atau Okin itu tak dipenjara.

"Baik banget hakimnya ke rachel vennya, 1. Hukuman diringankan karena sopan dan menjawabnya tidak berbelit-belit. 2. Tidak dipenjara dan hanya diberi hukuman masa percobaan selama 8 bulan. Kalau begini, mending semua kasus di indonesia diringankan hukumannya intinya sopan," kicau netizen di Twitter mengkritisi.

"Rachel vennya bikin geram. Kalau dia sampe active endorse di IG dan bala buna bertebaran lagi, wahh sakit jiwa yang dukung," ketus netizen.

"Dah lah sekarang mari kita unfoll si buna aka rachel vennya, nggak ada pantes-pantesnya jadi influencer," timpal netizen lainnya.

Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Dalam beberapa kesempatan, Rachel Vennya mengakui apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina hingga selesai sehabis pulang dari Amerika Serikat karena rindu dengan anak-anaknya.

Hakim ketua memutuskan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait