Resmi Cerai, Ini Besaran Nafkah yang Harus Diberikan Aldi Bragi untuk Ririn Dwi Ariyanti

Ari Kurniawan | 30 Desember 2021 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi resmi cerai. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/12), majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan Aldi terhadap Ririn.

Dalam persidangan itu majelis hakim juga menyampaikan besaran nafkah yang harus diberikan Aldi Bragi untuk Ririn Dwi Ariyanti setelah bercerai. 

"Memang sudah di ingatkan Majelis Hakim, karena memang ada hak-hak dari termohon ya, hak dari istri. Harus diberikan nafkah iddah dan mut'ah-nya. Dan itu juga dikabulkan," ujar kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari, usai sidang.

Riri enggan menyebutkan besaran nafkah yang bakal diterima Ririn Dwi Ariyanti. Menurutnya hal itu bukan konsumsi publik. "Jadi itu tidak bisa kami sebutkan," kata Riri.

Informasi tentang besaran nafkah Aldi Bragi untuk Ririn Dwi Ariyanti disampaikan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Humasnya, Hj Taslimah.

"Menghukum kepada pemohon (Aldi Bragi) untuk memberikan nafkah kepada termohon (Ririn Dwi Ariyanti) selama masa iddah sebesar Rp 30 juta. Kemudian mut'ah sebesar Rp 20 juta," sebutnya. 

Terkait hasil putusan sidang hari ini, dijelaskan Taslimah, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi masih memiliki waktu untuk mengambil sikap. Mereka diberi waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum bila keberatan dengan penetapan hakim.

Bila Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti tidak keberatan dengan hasil putusan, pengadilan akan memanggil kedua pihak untuk mendengar pembacaan ikrar talak. Aldi Bragi mentalak cerai Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021. Permohonan Aldi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor register 2971/Pdt.G/2021/PAJS.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait