Gugat Ustadz Yusuf Mansur ke PN Tangerang, Wanita Ini Mengaku Sakit Hati

Ari Kurniawan | 7 Januari 2022 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ustadz Yusuf Mansur digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, dengan dugaan wanprestasi. Sidang perdana digelar Kamis (6/1).

Lili, salah satu korban, mengatakan dirinya datang jauh-jauh dari Boyolali, Jawa Tengah, untuk menyaksikan secara langsung sidang gugatannya. Lili mengaku sakit hati, karena niatnya berinvestasi justru berujung masalah.

"Kalau ingat ini saya sakit hati, awalnya itu bilang mau membangun Indonesia, kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya (Ustaz Yusuf Mansur)," tutur Lili usai sidang.

Tergiur dengan program investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur, Lili mengaku langsung menyetorkan uang sebesar 12 juta rupiah oada 2013. Uang tersebut, kata Lili, merupakan uang pesangon setelah dirinya diputus hubungan kerja. "Saya transfer waktu itu antara Mei-Juni 2013, itu dari uang PHK saya," ucapnya lirih. 

"Saya sudah tua pengin punya usaha, tapi karena saya nggak tahu harus usaha apa, ada tawaran seperti itu akhirnya saya ambil, saya transfer 12 juta cash langsung, saya datang ke kantornya di Ketapang lokasinya kecil sekali di pojok saya ke sana isi data terus saya disuruh transfer, setelah transfer buktinya disuruh foto, waktu itu masih pakai BBM," bebernya lebih lanjut.

Setelah proses berjalan, Lili kebingungan karena iming-iming yang ia terima sebelumnya tidak kunjung terwujud. Pada 2015 Lili meminta uangnya dikembalikan karena ingin dipakai untuk biaya sekokah anaknya. 

"Saat 2015 saya butuh uang untuk daftar anak sekolah mau naik kelas jadi harus daftar ulang, saya minta uang itu. Dari awal berdiri, saya tidak pernah menggunakan hak saya untuk menginap di hotel itu, padahal mereka janji dalam satu tahun, investor itu berhak 12 hari," ucapnya.

Lili berujar uangnya sudah dikembalikan seluruhnya tetapi dibayarkan sebanyak dua kali. Meski begitu, perjuangannya agar uangnya kembali butuh proses yang panjang.

"Yang pertama itu Desember 2020 Rp 6,6 juta, terus yang kedua Januari 2021 Rp 5,5 juta. Ketika saya minta uang saya balik, di Facebook juga saya di-bully netizen," jelasnya.

Yusuf Mansur sendiri tidak hadir di persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukunnya, Ariel Mohtar. 

"Tadi pesan Ustaz Yusuf Mansur minta didoakan agar lancar dan semuanya diberikan yang terbaik. Bisa dilihat di sosial medianya beliau banyak bicara terkait yang sudah dialaminya. Beliau selalu kooperatif terhadap proses hukum," kata Ariel kepada wartawan.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait