Sibuk Berdakwah, Mediasi Ustadz Yusuf Mansur dengan 3 TKI Ditunda 2 Pekan

Ari Kurniawan | 8 Februari 2022 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang menjerat Ustadz Yusuf Mansur (UYM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/1). 

Sayang, sidang yang seharusnya beragenda mediasi antara UYM dengan 3 Tenaga Kerja Indonesia yang menggugatnya terpaksa ditunda lantaran kedua belah pihak berhalangan hadir.

Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat, mengatakan kliennya sudah bersiap untuk hadir di pengadilan. Namun rencana mereka terkendala pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kembali diterapkan pemerintah.

"Dari pihak UYM sebagai tergugat juga tidak hadir karena ada tugas. Ada suratnya tadi, jadi nggak hadir. Jadi hanya perwakilan kuasa hukum saja yang hadir. Akhirnya disepakati sidang ditunda 2 minggu," jelas Asfa kepada wartawan.

Keterangan yang sama disampaikan Ariel Mochtar, selaku kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur. Menurut Ariel, kliennya tidak bisa menghadiri agenda mediasi karena ada agenda dakwah yang tidak bisa ditinggalkan.

"Karena beliau ada safari dakwah di Kalimantan dari tanggal 1 sampai tanggal 15, jadi tidak bisa hadir. Tadi kami sudah sampaikan ke Hakim," ungkap Ariel Mochtar.

Kedua kuasa hukum berjanji untuk mengupayakan kehadiran para prinsipal pada sidang mediasi. Pasalnya, kedatangan penggugat dan tergugat penting untuk bisa menemukan kata sepakat. Jika kedua pihak kembali absen, proses mediasi kemungkinan gagal dan sidang harus dilanjutkan pada pokok perkara.

"Kami upayakan. Tapi kami belum tahu beliau (UYM) bisa hadir atau tidak. Karena kami belum tahu apakah akan ada jadwal (dakwah) lagi atau tidak. Lagipula kami belum menghubungi beliau lagi," bilang Ariel Mochtar.

Seperti diketahui, Ustadz Yusuf Mansur digugat tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yakni Suratih, Aida Alamsyah, dan Yeni Rachmawati. Ketiganya mengikuti investasi tabung tanah pada 2014 silam yang ditawarkan UYM dalam sebuah acara dakwah yang digeĺar di Hongkong.

Namun, semenjak terdaftar sebagai investor dalam investasi tabung tanah, ketiganya tidak mendapatkan kabar tentang program investasi tabung tanah tersebut. Pembagian hasil keuntungan juga tidak pernah mereka terima. 

Menurut Asfa Davy Bya, ketiga kliennya sudah berusaha menghubungi Ustaz Yusuf Mansur untuk meminta penjelasan. Namun upaya mereka sia-sia.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait