Pihak Dito Mahendra Ngotot Nikita Mirzani Sudah Tersangka

Supriyanto | 26 Juni 2022 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Belum lama ini Nikita Mirzani didatangi sekawanan polisi dari Polres Serang Kota di kediamannya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi datang untuk membawa Nikita Mirzani ke Polres Serang untuk diperiksa atas laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.

Kala itu, Nikita Mirzani mengaku bingung mengapa Dito Mahendra melaporkan dirinya. Artis seksi kontroversi itu pun merasa tidak permah berbuat salah kepada Dito.

Soal laporannya ke Polres Serang Kota, Dito Ahendra diwakilkan kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengungkap kesalahan yang dinilai merugikan klienya.

"Nikita Mirzani memposting di Instastory Instagram-nya yang intinya ada gambar foto dari di atas tertulis nama Dito Mahendra," ujar Yafet Rissy dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6) malam.

"Lalu ada fotonya lalu ada tulisan 'Abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong penipu dan pembohong.' Atas dasar itu, klien merasa telah dicemarkan nama baiknya," jelas Yafet Rissy, 

Pada kesempatan itu, pihak Dito Mehendra pun memastikan bahwa Nikita Mirzani kini sudah berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya.

"Berdasar informasi yang kami peroleh, klien kami mendapatkan surat dari Serang Kota bahwa status Nikita Mirzani telah naik jadi saksi menjadi tersangka, kami dapat pastikan itu. Tanggal 17 Juni 2022," ungkap Yafet Rissy.

Pernyataan Yafet Rissy berbeda dengan Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam soal status Nikita. Dalam pernyataan resmi, Wahyu pada Jumat (17 /6) memberikan klarifikasi.

Wahyu Imam menegaskan Nikita Mirzani masih berstatus saksi. Artis seksi pemain film Comic 8 itu belum menjadi tersangka seperti yang disebut dalam surat yang beredar di media sosial.

"Pertama kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Wahyu Imam kala itu.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait