Kasus Narkoba, Ini Alasan Riza Shahab Diputuskan Jalani Rehabilitasi

Altov Johar | 16 April 2018 | 21:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Riza Shahab bersama 5 tersangka lainnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keenam tersangka itu ditangkap di depan lobby Apartemen The Wave, Tower Coral, Jakarta, karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Namun mengingat tidak ditemukannya barang bukti saat ditangkap, Riza Shahab dan lima tersangka tersebut diberlakukan tes assessment. Hasilnya, keenam tersangka menjalani rehabilitasi secara rawat jalan.

"Dari tim kami dokter yang sudah periksa. Hasil dari assessment terbukti mereka penyalahgunaan sabu. Jadi disimpulkan mereka membutuhkan rehab rawat jalan," kata Wahyu, Kepala bidang rehabilitasi BNP DKI, di Polda Metro Jaya, Senin (16/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, rehabilitasi ini menjadi bentuk pengawasan terhadap Riza Shahab dan 5 tersangka lainnya. Keputusan ini berdasarkan peraturan bersama, tentang pengguna narkotika yang tidak didapatkan barang bukti.

"Tentunya rehab bentuk pengawasan. Dia kembali ke rumah dan menjalani perawatan jalan ke BNP DKI. Saya sampaikan ada surat, sudah jelas. Bahwa pengguna narkotika positif dan tidak didapatkan barang bukti dilakukan rehabilitasi," urai Argo.

Sementara untuk waktu rehab, lanjut Argo, hal itu bisa dibicarakan dengan konselor rehab, yang dimulai per hari ini.

"Tapi karena hari masih ada kegiatan, mulai besok bisa datang ke kantor kami. Jamnya kami tunggu jam 8 sampai jam 3 sore," pungkas Argo.

Di depan awak media, Riza Shahab sempat mengungkap permohonan maafnya karena telah mengonsumsi narkoba. Bahkan ia menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.

(tov/ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait