Terbukti Menggagahi Anak di Bawah Umur, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Supriyanto | 24 April 2018 | 22:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah melalui proses panjang, sidang kasus dugaan asusila terhadap Gatot Brajamusti sampai pada sidang putusan.

Selasa (24/4) malam, Gatot Brajamusti ditetapkan bersalah oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Gatot Brajamusti divonis dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," ucap Hakim Ketua, Irwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," kata Irwan mengetuk palu.

Gatot Brajamusti terbukti melanggar Undang-undang perlindungan anak. Melakukan melakukan tipu muslihat dan persetubuhan dengan anak. 

Dalam pemaparan lasus oleh hakim ketua, Gatot Brajamusti menjanjikan korban, CTP sebagai seorang backing vocal. 

"Setelah latihan jam 3 pagi, saksi dipanggil ke bus di depan rumahnya, tidak ada siapa-siapa, saksi Citra masuk ke bus dan duduk di bangku paling belakang dan ngobrol-ngobrol. Terdakwa mencoba mencium saksi Citra, namun tidak mau, saksi kemudian dirayu sebelumnya. Terdakwa langsung mengisap aspat dan tawarkan ke Citra," urai hakim ketua.

Kemudian Citra dan Gatot kembali bertemu di Putri Duyung Cottage dan masuk ke kamar yang dipesan untuk Ary Suta. Di situ lah mulai terjadi hubungan suami istri antara Citra dan Gatot Brajamusti. Korban sempat menolak karena belum dinikahi oleh Gatot.

"Persetubuhan berlangsung 1 jam. Saat itu Citra masih 16 tahun 10 bulan," ucap hakim Ketua, Irwan.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah. Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Rupiah subsider 1 tahun kurungan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman, Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(pri / gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait