Begini Perasaan Gatot Brajamusti Setelah Divonis 9 Tahun Penjara

Supriyanto | 25 April 2018 | 11:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur, CTP.  Atas perbuatannya, Gatot Brajamusti divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar putusan hakim, Gatot Brajamusti yang mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah mengatakan pikir-pikir kepada Majelis Hakim.

Usai persidangan, saat digelandang ke ruang tahanan Gatot Brajamusti tampak gusar. Ditanya soal vonis yang diberikan hakim, Gatot menjawab sekenanya.

"Enggak usah tanya saya. Kan tadi sudah dengar," kata Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4) malam.

"Kan sudah ada lagunya (Kicir-kicir) pikir-pikir ini lagunya," tambah Gatot Brajamusti menghibur diri.

Gatot Brajamusti pun tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya. "Lha iyalah masa enggak sedih," tutur Gatot Brajamusti.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah. Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Rupiah subsider 1 tahun kurungan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman, Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(pri/ind)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait