Lebaran 2018: THR PNS Hampir Sama dengan Take Home Pay Sebulan

TEMPO | 23 Mei 2018 | 15:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ada yang berbeda dalam pembayaran tunjangan hari raya atau THR tahun ini, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. THR tidak hanya dibayarkan dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kerja. "Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Untuk gaji ke-13 aparatur pemerintah, kata Sri Mulyani, akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur proses pembayaran oleh satuan kerja. Namun pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja pada kantor perbendaharaan dapat dimulai akhir Mei sampai awal Juni. "Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan mendapat THR sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi mulai pembayaran akhir bulan ini sampai awal Juni," katanya.

Sri Mulyani menuturkan, untuk gaji ke-13, pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan akhir Juni dan dibayarkan awal Juli. Gaji ke-13 baru akan diterima bulan Juli untuk membantu para PNS, Polri, dan TNI membiayai kebutuhan anak mereka yang bersekolah.

Sementara untuk pemerintah daerah dan pemerintah kota, Sri Mulyani mengatakan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat menyelaraskan dengan pemerintah pusat. "Dalam hal ini ditanggung APBD setempat. Diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan," ucapnya.

Pemerintah mengalokasikan dana untuk THR sesuai Undang-undang No. 15/2017 tentang APBN 2018 senilai Rp 35,76 triliun. Nilai pemberian THR dan gaji ke-13 ini meningkat 68,9 persen karena pada tahun sebelumnya pensiunan tidak mendapat THR.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, beleid itu mengatur pemberian THR untuk para pensiunan. “Ada yang istimewa tahun ini, THR tahun ini diberikan pula kepada pensiunan,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi di Istana Negara, Rabu, 23 Mei 2018. Ia berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan itu bisa bermanfaat bagi kesejahteraan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait