Jefri Nichol Disomasi, Dituntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Supriyanto | 13 Juni 2018 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jefri Nichol disomasi oleh manajemen yang pernah menaunginya, Baetz Management, karena dianggap melanggar kontrak. Dari 11 kontrak film, menurut pihak Baetz, Jefri Nichol baru menyelesaikan lima.

Arifin Harahap, kuasa hukum Baetz Management, menerangkan kliennya mendapat teguran dari rumah produksi terkait kontrak kerja yang sudah ditandatangani Jefri Nichol.

"Berawal dari awal Juni 2017 ketika ada beberapa kontrak yang ditandatangani oleh Baetz Management bersama Nichol dengan beberapa PH, dari 11 judul film yang sudah dikontrak itu, baru terselesaikan 5 dan masih ada 6 judul film lagi yang masih proses penggarapan," ujar Arifin Harahap, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/6).

"Ketika Jefri Nichol tidak konsekuen dalam menjalankan isi perjanjian dalam kontrak tersebut. Klien kami Baetz dapat somasi dari PT Rapi Film," ungkap Arifin. 

Dalam somasi yang dilayangkan, Baetz Management berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi kepada Jefri Nichol sebesar 5 miliar rupiah jika tidak mau menanggapi somasi.

"Kita sifatnya masih upaya mediasi belum ke proses hukum, tapi ketika mediasi tidak bisa ditempuh lagi, maka angka 5 M itu akan berlaku," kata Arifin Harahap.

Baetz Management merasa dirugikan atas keputusan Jefri Nichol untuk pindah manajemen. 

"Kerugian materiil dan immateriil, sudah ada dalam kontrak. Kami akan mengeluarkan itu ketika mediasi tidak lancar, buat apa dikeluarkan ketika mediasi berjalan lancar kan," pungkas Arifin. 

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait