Tanggapan Sukmawati Soekarnoputri Usai Polisi Hentikan Kasus Puisinya

TEMPO | 18 Juni 2018 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sukmawati Soekarnoputri  mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian atas laporan terhadap pembacaan puisi yang menjeratnya. Surat tersebut dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. “Saya sangat senang dan menghargai keputusan tersebut,” ujar Sukmawati saat dihubungi, Senin, 18 Juni 2018.

Polisi resmi menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang memperkarakan Sukmawati pada 17 Juni 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan polisi tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan dan dihentikan.

Sukmawati mengatakan menerima surat tersebut kemarin. “Saya baca juga dari pemberitaan di media online,” kata dia. 

Sukmawati Soekarnoputri menjadi perbincangan setelah membacakan puisi bertajuk Ibu Indonesia. Puisi yang dibacakan Sukmawati pada acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018' menuai polemik. Dalam puisi itu, Sukmawati membandingkan azan dengan kidung dan cadar dengan konde.

Walhasil, Sukmawati pun dilaporkan ke kepolisian. Tak tanggung-tanggung, ada 30 laporan terkait dengan pembacaan puisi tersebut. Laporan pertama datang dari dua pihak sekaligus, yakni pengacara bernama Denny AK dan Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Hanura Amron Asyhari. Keduanya melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara Sukmawati ke Bareksrim Mabes Polri.

Menyusul kemudian, sejumlah pihak lain ikut melaporkan Sukmawati. Mereka adalah Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia).

Menanggapi banyaknya laporan tersebut, Sukmawati pun menggelar konferensi pers. Ia meminta maaf atas puisinya itu karena telah menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap melecehkan agama Islam.

"Saya mohon maaf lahir batin kepada umat Islam Indonesia khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," kata dia sambil menyeka air matanya di Warung Daun Cikini pada Rabu, 4 April 2018.

Sejumlah pihak menganggap puisi Sukma tersebut telah menistakan ajaran Islam. Namun, Sukmawati membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tidak bermaksud menghina umat Islam di Indonesia lewat puisinya.

Kepolisian akhirnya menerbitkan SP3 atau menghentikan kasus terkait puisi Sukmawati setelah melakukan penyelidikan. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, polisi telah meminta keterangan 28 orang dalam penyelidikan yang sudah dilakukan. Empat orang di antaranya, yang diperiksa adalah, ahli di bidang bahasa, sastra, agama dan hukum pidana. “Penyelidik juga telah memeriksa terlapor,” kata Iqbal.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait