Ahok Buka Suara Soal SP3 Kasus Rizieq Shihab

TEMPO | 19 Juni 2018 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok angkat bicara soal penghentian penyidikan kasus pornografi imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh polisi.

Respons Ahok tersebut disampaikan oleh adiknya, Fifi Lety Indra, melalui akun Instagram miliknya. Ahok masih menjalani hukuman dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. 

"Lagi-lagi aku ditanya soal tulisan di atas ini benar enggak, bahwa itu jawaban AhokBTP waktu ditanya soal SP3 tersebut? Jawabnya iya benar! Memang AhokBTP jawab: 'Puji Tuhan'," tulis Fifi dalam unggahannya di Instagram hari ini, pada Senin, 18 Juni 2018.

Kepolisian memutuskan penyidikan dugaan percakapan berkonten pornografi terhadap Rizieq Shihab dihentikan. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) muncul karena penyidik tak menemukan orang yang mengunggah bukti percakapan Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein.

Menurut Fifi, jawaban yang sama dilontarkan oleh kakaknya pada saat permohonan Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara penistaan agama terhadap dia ditolak Mahkamah Agung.

Pengacara wanita itu lantas mengutip isi dari alkitab. "Jawaban yang sama untuk PK-nya yang ditolak. Adilkah ini? Jawabannya tetap sama Semua Puji Tuhan (Roma 8:28)."

Kasus Rizieq mencuat setelah rekaman audio, transkrip, dan potongan chat Rizieq dengan Firza beredar di media sosial yang sering disebut dengan baladacintarizieq. Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi lantas melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 30 Januari 2017.

Penyidik menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka pada 29 Mei 2017. Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun Firza dikenai Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Rizieq Shihab tiba-tiba pergi ke Arab Saudi dengan alasan menjalani ibadah umroh pada April 2017, sebelum diperiksa sebagai tersangka. Hingga SP3 diterbitkan, Rizieq Shihab belum kembali ke Tanah Air.

Lewat akun Instagram, Fifi menuturkan bahwa kabar penerbitan SP3 kasus Rizieq Shihab membuat dia diberondong pertanyaan oleh netizen tentang respons Ahok.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait