Kemenkominfo Blokir Aplikasi Tik Tok: Jumlah Laporannya Sampai Ribuan

TEMPO | 4 Juli 2018 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemblokiran aplikasi Tik Tok, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, didasarkan pada laporan masyarakat terhadap konten di dalamnya. "Jumlah laporannya sampai ribuan," kata Rudiantara di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa, 3 Juli 2018.

Kementeriannya banyak menerima banyak laporan soal Tik Tok dalam beberapa hari terakhir. Tik Tok disebut mengandung banyak konten negatif yang tidak pantas ditayangkan, terutama untuk anak-anak. Kata Rudiantara, sebelum memblokir Tik Tok, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak soal konten Tik Tok. Kominfo juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta masukan.

Rudiantara mengatakan pemerintah mengirimkan surat elektronik kepada Tik Tok untuk membersihkan konten negatif tersebut. Mereka juga diharapkan memberi jaminan untuk menjaga kebersihan konten. Kalau kedua syarat itu dipenuhi, Menteri Rudiantara menjamin pemblokiran dicabut. Namun hingga saat ini belum ada respons dari perusahaan tersebut. Tapi jika tak kunjung ada perbaikan dari Tik Tok, maka pemblokiran aplikasi tersebut akan terus berlanjut. "Masa kita mau membiarkan, terutama anak-anak kita, terpapar kontennya. Tahu kan kontennya?" kata Menteri Rudiantara.

Menteri Rudiantara lalu mencontohkan penyedia aplikasi Bigo yang sempat diblokir karena konten negatif. Setelah Bigo memutuskan membersihkan kontennya dan memberikan jaminan terhadap isi aplikasi, blokirnya dicabut. "Ada puluhan orang dari Bigo yang menjaga kontennya agar tidak ada konten negatif di dalamnya," ujarnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait