Kasus Narkoba, Ada 7 Permintaan Reza Bukan kepada Majelis Hakim

Abdul Rahman Syaukani | 15 November 2018 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Reza Bukan ditangkap di kediamannya, di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 30 Juni 2018 lalu. Reza mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram yang ditemukan petugas bukan miliknya. 

Hasil tes urine juga menyatakan bahwa Reza Bukan negatif dari obat-obatan terlarang. Dia pun memiliki keyakinan barang haram narkoba sengaja ditaruh oleh oknum petugas untuk menjerat dirinya.

Hal itu diperkuat dengan tidak adanya saksi yang melihat saat dilakukan penggeledahan. Padahal menurut aturan perundang-undangan, kata Reza Bukan, wajib adanya saksi dan adanya pemberitahuan kepada RT/RW setempat.

Dalam eksepsinya, Reza Bukan membuat 7 permohonan kepada majelis hakim. “Berdasarkan apa yang saya kemukakan dengan ini mohon sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Reza Bukan di PN Jakarta Barat, Rabu (14/11).

Ketujuh permintaan Reza Bukan adalah:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi saya sebagai terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan PN Jakarta Barat tidak berwenang mengadili dakwaan ini.

3. Menyatakan surat dakwaan JPU PN Jakarta Barat nomor Pdn/1202/JKTbr/09/2018 tersebut tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ditentukan pasal 143 ayat 2 dan 3 UU No 8 tahun 1981 temtang hukum acara pidana.

4. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat batal demi hukum dengan segala hukumannya.

5. Menyatakan dakwaan JPU PN Jakarta Barat tersebut tidak diterima dengan segala hukumannya.

6. Memerintahkan panitera PN Jakarta Barat mengembalikan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan segala hukumannya.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait