Ahmad Dhani Singgung Kasus Ahok dalam Pledoi, Ini Alasannya

Abdul Rahman Syaukani | 17 Desember 2018 | 22:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah sempat ditunda pada pekan lalu, Ahmad Dhani akhirnya membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin (17/12). Ahmad Dhani sempat menyinggung kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pledoinya.

"Majelis Hakim yang terhormat, Pengadilan Negeri adalah benteng atau gerbang terakhir yang bisa menghalangi NKRI terjerumus menjadi negara para penista, berkaca pada kasus Ahok. Lihatlah bagaimana sulit dan rumitnya kepolisian RI menjadikan Ahok tersangka hingga umat harus turun ke jalan dengan jumlah yang luar biasa, padahal MUI sudah memberikan fatwanya soal penistaan agama oleh Ahok," kata Ahmad Dhani membacakan pledoi setebal 3 halaman.

Suami Mulan Jameela itu menganggap Ahok seharusnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Padahal sejarah menulis, semua tersangka penistaan agama ditahan di sel, tapi Ahok tidak. Jika tidak ada keterangan umat, Ahok si penista agama akan lolos dari jeratan hukum. Akhirnya, Kepolisian terpaksa menjadikan Ahok tersangka meskipun tidak ditahan," katanya lebih lanjut.

Ahmad Dhani sengaja menyinggung kasus Ahok untuk membandingkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai membedakan perlakuan terhadap dirinya dan Ahok. Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa, sementara Ahok dituntut 1 tahun percobaan meski akhirnya majelis hakim menjatuhkan 2 tahun penjara ke Ahok.

"Ahok yang sumber masalah cuma dituntut 1 tahun percobaan oleh Jaksa. Sementara Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara," ucap Hendarsam selaku pengacara Ahmad Dhani saat ditemui usai sidang pledoi.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait