Banding Kasus Narkoba Roro Fitria Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Abdul Rahman Syaukani | 11 Januari 2019 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tak puas dengan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus narkoba, Roro Fitria mengajukan banding.

Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Roro Fitria dan menguatkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding kasus narkoba Roro Fitria yang tertulis di laman website Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (10/1).

Penolakan hakim atas banding Roro Fitria berdasarkan penilaian putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah tepat dan benar.

"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara."

Hakim tingkat banding yang menangani perkara kasus narkoba Roro Fitria adalah Imam Sungundi (hakim Ketua), Achmad Yusak dan Haryono (hakim anggota).

Tabloidbintang.com berusaha menghubungi pengacara Roro Fitria untuk meminta tanggapannya. Namun sampai sekarang pengacara Roro Fitria belum memberikan respon.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait