Apa Rencana Keluarga Menyambut Bebasnya Ahok pada 24 Januari?

TEMPO | 11 Januari 2019 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berhak bebas pada 24 Januari 2019, seperti telah dinyatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Pernyataan saat refleksi akhir tahun kinerja kementerian itu menyambung sebelumnya bahwa Ahok diperhitungkan akan bebas murni akhir Januari 2019.

Belum ada rencana khusus dari keluarga tentang tanggal kebebasan Ahok. Kakak angkatnya, Nana Riwatie, juga mengungkap bahwa keluarga tidak mempersiapkan acara khusus. “Nggak ada acara apa-apa," ujar Nana ketika dihubungi, Jumat 11 Januari 2019.

Ahok menjalani vonis pidana penjara selama dua tahun untuk perkara penistaan agama yang dituduhkan kepadanya. Tuduhan dan dakwaan itu diberikan di tengah kontestasi Pilkada DKI 2017. Sepanjang menjalani masa hukumannya, Ahok lalu mendapat total remisi 3 bulan 15 hari, termasuk remisi Natal 2018.

Desember lalu, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, menilai kondisi kliennya itu semakin bagus. Selama dibui di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Sudirta mengatakan, "Pak Ahok semakin sehat, jiwanya semakin matang, menjadi semakin sabar, dan emosinya sudah menurun."  Pada bulan yang sama tersiar isi surat Ahok yang ditulisnya dari dalam penjara untuk Meri Hoegeng, istri mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso. Ahok menyampaikan ingin menjenguk Meri yang sedang sakit segera setelah bebas nanti.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait