Bersikeras Bilang Vanessa Angel Korban, Pengacara Membuat Pernyataan Begini

Abdul Rahman Syaukani | 18 Januari 2019 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tim pengacara masih berkeyakinan bahwa Vanessa Angel merupakan korban dari jaringan prostitusi online. Pengacara menyayangkan penetapan status tersangka kepada kliennya oleh Polda Jawa Timur.

Karena sampai sekarang, kata pengacara Vanessa Angel, belum ada aturan perundang yang dapat menyeret wanita atau pria yang melakukan praktek prostitusi menjadi tersangka.

“Kalau mau ngejar Vanessa ubah dulu lah undang undangnya. Karena mereka ini kan murni korban. Sampai saat ini di mata kami Vanessa ini adalah korban yang mestinya dari awal juga dilindungi,” kata Milano Lubis selaku pengacara Vanessa Angel di bilangan Brawijaya, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dikatakannya, sanksi sosial yang diterima Vanessa Angel sejak terkuaknya kasus prostitusi di Surabaya sudah sangat cukup.

“Tadi Vanessa sudah jawab bahwa sanksi sosialnya sudah sangat besar lah buat dia. Mau apa lagi?” katanya.

Vanessa Angel sempat diamankan petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur diduga tengah bersama pria hidung belang di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu, 5 Januari 2019 lalu. Setelah diperiksa secara intensif, Vanessa kemudian diperbolehkan pulang keesokan harinya, Minggu, 6 Januari 2019.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait