Ahok Akan Menikah? Polri Belum Terima Surat Permohonan Menikah dari Bripda Puput

TEMPO | 22 Januari 2019 | 03:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok kembali dikabarkan akan menikah menjelang kebebasannya dari penjara. Ahok disebut-sebut akan menikah dengan seorang anggota Polwan bernama Puput.

Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri menuturkan belum ada surat resmi permohonan menikah dari Brigadir Polisi Dua (Bripda) Puput.  Nama Bripda Puput santer terdengar perihal rencana pernikahannya dengan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok pada Februari mendatang.

"Berita ini masih simpang siur. Hingga sekarang ini, kami belum terima secara resmi surat permohonan dari yang bersangkutan," ucap Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Januari 2019. Iqbal menjelaskan, ketika anggota Polri akan melangsungkan pernikahan, ia harus mengajukan surat izin menikah. Dalam pengajuan izin itu, anggota Polri harus menyerahkan sejumlah berkas.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, anggota Polri akan menjalani sidang izin menikah. "Idealnya diajukan ke atasan yang bersangkutan," ucap Iqbal. Ia pun mengimbau, jika Bripda Puput benar akan melangsungkan pernikahan, harus segera mengajukan surat permohonan menikah. "Tujuannya supaya tidak sampai hal-hal merugikan yang bisa terjadi dan mencoreng institusi kepolisian."

Kabar rencana pernikahan BTP dan Bripda Puput dikuatkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Ia mengatakan, Ahok akan menikah pada 15 Februari setelah bebas murni pada 24 Januari nanti. "Saya lihat kondisinya sehat dan akan banyak rencana setelah bebas," kata Prasetio pada Jumat 18 Januari 2019. Menurut Prasetio, BPT akan menikahi personel polwan. "Akan menikah di Jakarta dan saya akan menjadi saksi untuk mereka berdua," kata Prasetio.

Ahok yang belakangan ini minta dipanggil dengan nama BTP, rencananya akan bebas pada 24 Januari mendatang. Dia akan bebas murni setelah menjalani secara penuh vonis dua tahun penjara potong remisi untuk dakwaan penistaan agama.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait