Soal Tuduhan Muncikari Vanessa Angel, Pengacara Fitri Blak-Blakan

TEMPO | 11 Februari 2019 | 22:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Didit Permana Putra membantah kliennya, Fitriandri, merupakan muncikari dalam kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel. Didit menyebut kalau Fitri tak mengenal Vanessa Angel. "Klien kami bukan muncikari, dia hanya penghubung saja," ujar Didit di kediamannya di  Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 11 Februari 2019.

Fitri yang saat ini memperoleh penangguhan penahanan, menurut Didit, merupakan seorang manager talent. Ia dihubungi oleh seseorang berinisial W yang ingin memesan Vanessa Angel. Ia lantas meneruskan pesanan tersebut kepada muncikari Vanessa Angel yang bernama Siska (Endang Suhartini).

Didit mengakui kliennya menerima imbalan berupa uang sebagai pihak perantara pemesan Vanessa Angel dengan muncikarinya. Namun, ia tak dapat memberitahu berapa besarannya. "Dapat tapi besarannya kami kurang tahu," ujar dia. "Klien kami hanya minta dicarikan. Lalu dicarikanlah melalui S." 

Fitri yang tengah mengandung 7 bulan itu ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. Dialangsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Fitri dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dengan ancaman penjara selama satu tahun empat bulan.

Fitri juga dijerat dengan pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian dengan ancaman penjara selama satu tahun. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka. Wanita berusia 27 tahun itu pun telah ditahan pada 30 Januari 2019. Juru bicara Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Vanessa Angel langsung ditahan karena ancaman hukuman dugaan prostitusi ini di atas 5 tahun penjara. "Berdasarkan syarat obyektif ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Frans, Rabu, 30 Januari 2019.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait