Keluarga Menuding Vonis Ahmad Dhani sebagai Peradilan Sesat

Abdul Rahman Syaukani | 12 Februari 2019 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga Ahmad Dhani tidak terima atas vonis tersebut. 

"Kasus Ahmad Dhani ini termasuk peradilan sesat. Kenapa, karena Ahmad Dhani cuitannya tidak menyebutkan nama tapi diputus 1,5 tahun dan dia menjalankan," kata Lieus Sungkharisma selaku juru bicara keluarga Ahmad Dhani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2).

Keluarga Ahmad Dhani juga mempertanyakan penahanan musisi pentolan Dewa 19 itu. Karena penahanannya katanya cuma 30 hari. Dan hal itu juga yang dikeluhkan Ahmad Dhani.

"Kenapa saya cuma ditahan 30 hari padahal vonis 1,5 tahun. Dia kan banding belum inkrah jangan ditahan dulu donk. Buni Yani juga begitu. Tapi begitu kalah di Mahkamah Agung langsung dieksekusi. Ada kesombongan arogansi kekuasaan. Kalau ini terjadi pada Ahmad Dhani, besok kita juga bisa kena," tutur Lieus Sungkharisma.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait