Jaksa Masih Pelajari Berkas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

TEMPO | 13 Februari 2019 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun dakwaan kasus hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Saat ini, kata Nirwan, JPU juga tengah mempelajari berkas perkara hasil penyidikan yang telah diserahkan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa waktu lalu. "Guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Februari 2019.

Nirwan tak menjelaskan kapan pastinya persidangan kasus Ratna Sarumpaet akan dimulai. Menurut dia, pelimpahan berkas ke pengadilan negeri masih menunggu keputusan dari JPU.

Pada 31 Januari lalu, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan wanita berusia 69 tahun itu dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan di Polda Metro Jaya sesuai permohonan keluarga. "Keluarga mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan," kata Supardi di kantornya pada Kamis, 31 Januari 2019.

Polisi sebelumnya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 saat hendak terbang ke Santiago, Cile. Ia ditangkap terkait kabar bohong ihwal kasus pengeroyokannya di Bandung pada akhir September 2018 serta foto wajah lebamnya yang tersebar di media sosial.

Belakangan polisi mengungkap kalau wajah lebam itu diakibatkan proses sedot lemak yang dilakukan Ratna di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik memeriksa banyak saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet, seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, hingga mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Kasus hoax Ratna Sarumpaet juga menyeret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna Sarumpaet, yakni aktris Atiqah Hasiholan dan pengamat politik Rocky Gerung. Ratna sempat mengirim foto wajah bengepnya kepada Rocky Gerung sebelum akhirnya mengaku jika bengkak itu efek samping operasi plastik.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait