4 Fakta Seputar Lahan Ratusan Ribu Hektare Prabowo yang Disinggung Jokowi

TEMPO | 21 Februari 2019 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepemilikan ratusan ribu hektare lahan oleh Prabowo Subianto terus menjadi sorotan. Pemicunya adalah pernyataan calon presiden inkumben, Joko Widodo atau Jokowi, yang menyinggung soal lahan Prabowo itu saat debat kedua capres 2019 pada Ahad lalu.

"Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah," kata Jokowi saat itu.

Di akhir debat, Prabowo mengakuinya dan menyebut status lahannya adalah Hak Guna Usaha (HGU). Ia menyatakan siap mengembalikannya kapanpun jika suatu saat negara membutuhkannya.

Berikut sejumlah fakta yang Tempo himpun terkait lahan Prabowo.

1. Bukan Hanya di Kalimantan Timur dan Aceh

Berdasarkan penelusuran Tempo dan kelompok sipil Auriga Nusantara, Prabowo tercatat menguasai sejumlah lahan berukuran jumbo di beberapa tempat di Indonesia. Total lahan yang dikuasai bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus adalah sekitar 361.983 hektare.

Merujuk laporan Koran Tempo edisi Selasa, 19 Februari 2019, lahan Prabowo seluas 97.300 hektare berada di wilayah Aceh melalui PT Tusam Hutani Lestari. Selain itu, melalui PT Tanjung Redeb Hutani, ia menguasai 187.920 hektare lahan di Kalimantan Timur.

Prabowo juga tercatat menguasai 2.000 hektare lahan tambang di Berau melalui PT Tambang Berau Coal, 14.950 hektare lahan tambang di Kalimantan Timur melalui PT Kaltim Nusantara Coal, 4.793 hektare lahan tambang di Kalimantan Timur melalui PT Nusantara Energy, dan 14.980 hektare lahan tambang di Kutai Timur melalui PT Erabara Persada Nusantara.

Di samping itu, Ketua Umum Partai Gerindra juga memiliki lahan tambang seluas 14.990 hektare di Kutai Timur melalui PT Nusantara Santan Coal, 14.010 hektare lahan kehutanan di Kalimantan Timur melalui PT Belantara Pusaka, dan 11.040 lahan tambang di Kutai Timur melalui PT Nusantara Kaltim Coal. 

2. Wakil Presiden Jusuf Kalla Menjelaskan Soal Lahan Prabowo

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan dirinya terlibat dalam pemberian izin HGU lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur kepada Prabowo. Hal ini terjadi pada 2004 silam, saat JK baru dua pekan menjabat sebagai wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

JK mengatakan tanah tersebut sebelumnya merupakan aset kredit macet yang dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian dialihkelolakan oleh Bank Mandiri.

Prabowo dan pengusaha dari Singapura berminat atas lahan itu. JK kemudian meminta Agus Martowardoyo, yang sedang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri, agar lebih memprioritaskan warga negara Indonesia. "Daripada orang asing yang ambil. Tapi sesuai aturan yang ada, (dia harus) bayar cash ke (Bank) Mandiri," kata JK. Uang sebesar US$ 150 juta.

JK mengatakan ekspor kertas tak mungkin dilakukan tanpa ada bahan baku yang tumbuh, atau penguasaan untuk hutan industri. "Jadi memang hutan industri diizinkan. Tapi harus nanam lagi. Setelah ambil nanam lagi, ambil di sini nanam lagi. Nanti lima tahun kemudian berputar," kata JK.

Juru bicara Wapres, Husain Abdullah menambahkan, Prabowo bukan membeli hak guna usaha (HGU) di lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur. "Yang dibeli saat itu adalah PT Kiani Kertas," kata Husain saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Februari 2019. Kiani memiliki lahan konsensi seluas 220 ribu hektare untuk pemasok bahan baku kertas.

3. Komitmen Prabowo 

Dalam sesi debat Prabowo mengakui kepemilikan lahannya. Menurut dia, lahan itu berstatus HGU atau milik negara dan setiap saat negara bisa menariknya.

"Jadi setiap saat, setiap saat negara bisa ambil kembali. Dan kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua," kata Prabowo.

Meski begitu, Prabowo merasa lebih berhak untuk mengelola lahan tersebut daripada diserahkan untuk dikelola oleh asing. "Tapi kalau jatuh ke asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriotik," ujarnya.

4. Pemerintah Sebut Tidak Akan Menariknya

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah tidak akan menarik ratusan ribu lahan HGU Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh. Alasannya lahan itu produktif.

Moeldoko menjelaskan negara memang bisa mengambil kembali lahan yang berstatus HGU. Syaratnya lahan tersebut sudah tidak digunakan lagi atau tidak produktif.

"Tapi kemarin kan disampaikan bahwa lahan Pak Prabowo lahan yang produktif. Kalau lahan itu digunakan tidak akan ditarik oleh negara," katanya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait