Berkas Kasus Kepemilikan Kokain Steve Emmanuel Dilimpahkan ke Kejaksaan

TEMPO | 21 Februari 2019 | 18:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas tersangka kasus kepemilikan kokain, Steve Emmanuel, telah dilimpathkan Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 21 Februari 2019.

Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengatakan berkas telah memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas dinyatakan lengkap. Tersangka Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya pada Kamis siang, 21 Februari 2019.

Berkas Steve Emmanuel lengkap, penahanan terhadap mantan aktor sinetron itu dipindahkan ke kejaksaan. Adapun barang bukti yang dilimpahkan ialah kokain dari Belanda seberat 92,04 gram dan bullet atau alat isap.

Steve Emmanuel, menurut Erick, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pengembangan masus kepemilikan kokain, Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat terus mendalami temuan mereka. Sebab, barang haram itu dikantongi dari dua tersangka berbeda.

Selain dari Steve, juga dari tangan asisten Ivan Gunawan, Andre Jordan Alatas. Erick menduga masuknya kokain Belanda ke Indonesia karena ada jaringan internasional. Setelah membekuk Steve pada 21 Desember 2019, Erick mengatakan, polisi sudah mengantongi nama penjajanya. Polisi mengaku mengaku mendapat jalan terang soal pengungkapan jaringan besar ini.

Polisi, dari keterangan Steve Emmanuel dan Andre, menemukan dua modus. Pertama, pembeli kokain dan komplotan penjual bertransaksi di Belanda. Barang itu langsung didapat di sana dan dibawa sendiri oleh pembeli ke Indonesia. Modus kedua, pembeli dan penjual barang haram bertransaksi di Belanda. Namun, barang itu tak langsung dibawa pembeli. Kokain dibawa oleh kurir ke Indonesia, kemudian barang itu diserahkan oleh kurir kepada pembeli di dalam negeri. Modus inilah yang ditemukan polisi pada kasus Andre.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait