Sebarkan Video Penembakan di Selandia Baru, Seorang Pria Ditahan

TEMPO | 18 Maret 2019 | 23:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Menyebarkan konten video penembakan di Christchurch yang menewaskan 50 orang pada Jumat kemarin, seorang pria Selandia Baru ditahan. Menurut laporan Express.co.uk, 18 Maret 2019, pria berusia 22 tahun yang identitasnya tidak dirilis polisi, akan didakwa menurut UU Publikasi dan Video.

"Kami ingin mengingatkan norang-orang bahwa ilegal menyebarkan atau memiliki materi publikasi yang tidak menyenangkan (di bawah UU Film Video dan Klasifikasi Publikasi 1993), dan bisa terancam penjara," kata kepolisian Selandia Baru. "Video siaran langsung dari penembakan di Christchurch telah diklasifikasikan oleh Kantor Lembaga Sensor sebagai materi yang tidak menyenangkan," tambah polisi.

Kepolisian mengatakan tidak menemukan keterkaitan pria 22 tahun atas serangan di Christchurch. Sementara pria Australia berusia 28 tahun, Brenton Tarrant, diduga sebagai pelaku utama dan beraksi sendiri. Dia menyiarkan aksinya secara langsung di Facebook saat melakukan teror penembakan di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang.

Ini pembantaian terbesar dalam sejarah modern Selandia Baru. Komisaris Polisi Selandia Baru Mike Bush dan Perdana Menteri Jacinda Ardern telah berulang kali meminta warga dan media untuk tidak berbagi rekaman serangan itu. Mia Garlick, juru bicara Facebook Selandia Baru, mengatakan 1,5 juta video penembakan di Christchurch telah dihapus dari platform secara global dalam 24 jam pertama sejak serangan itu terjadi, termasuk 1,2 juta yang diblokir selama tahap unggah.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait