Anies Baswedan Siapkan Pergub Cegah Bullying Seperti Audrey di Jakarta

TEMPO | 12 April 2019 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Untuk mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan  atau bullying di sekolah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya saat ini tengah menggodok sebuah peraturan gubernur. Pergub itu untuk mencegah kejadian bullying seperti yang menimpa Audrey, siswi SMP di Pontianak, terjadi di Jakarta.

"Sekarang kami sedang siapkan aturannya agar bisa diberi anggarannya dan nanti bisa dibentuk tim-tim (pencegahan bullying) di setiap sekolah," ujar Anies di Kuningan, Jakarta Selatan, 11 April 2019. 

Saat menjabat sebagai menteri pendidikan, Anies menjelaskan telah menelurkan Peraturan Menteri Nomor 82 tahun 2015 yang memerintahkan pemda membentuk tim gugus pencegahan kekerasan di sekolah. Tim gugus itu terdiri dari siswa, orangtua, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, guru, dan unsur pemerintah. 

Menurut Anies tugas tim itu untuk mendeteksi permasalahan yang ada di setiap sekolah. Dengan deteksi awal, diharapkan bibit permasalahan antara siswa dapat dicegah dan terselesaikan sebelum menjadi tindakan kriminal. "Sebelum konflik memuncak sebagai kejadian yang bombastis, bisa terdeteksi. Tapi kalau nggak ada gugus, peristiwa-peristiwa itu tidak terdeteksi. Waktu ada korban baru jadi perhatian," ujar Anies. 

Kasus bullying yang berujung pengeroyokan oleh 12 orang siswa sekolah terjadi di Pontianak dan mendapat perhatian luas. Kasus yang menimpa siswi SMP bernama Audrey itu menggegerkan masyarakat karena tergolong tak manusiawi.  Kepala korban dibenturkan di aspal dan ia mendapat penyerangan di bagian dada. Para pelaku juga melukai alat vital korban. Pelaku lalu mengancam akan berbuat lebih kejam apabila korban nekad melapor. 

Kasus kekerasan ini terungkap setelah korban mengadukan penganiayaan ini ke orangtuanya dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit swasta di Pontianak. Dikutip dari Antara, Polresta Pontianak telah menangani kasus hukum penganiayaan atau bullying ini. "Secara resmi kami menarik kasus ini dari Polsek Pontianak Selatan untuk ditangani oleh Polresta Pontianak," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Selasa, 9 April 2019.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait