Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani dengan Penjamin Prabowo

TEMPO | 15 April 2019 | 18:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hendarsam Marantoko, penasihat hukum Ahmad Dhani, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 April 2019., dengan penjamin Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Pak Prabowo sendiri yang berinisiatif mengajukan penangguhan penahanan Ahmad Dhani," kata Hendarsam seusai mengajukan penangguhan penahanan.

Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. PN Jakarta Selatan menghukum Ahmad Dhani 18 bulan penjara. Kasus itu berkaitan dengan cuitannya di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Banding Ahmad Dhani diterima Pengadilan Tinggi DKI dan hukum Ahmad Dhani dikurangi menjadi 1 tahun penjara.

Hendarsam juga bakal langsung mengirim surat permohonan tersebut ke Mahkamah Agung setelah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan. Sebabnya, saat ini perkara dakwaan ujaran kebencian kliennya sudah tahap kasasi di MA.

Pengajuan permohonan penangguhan ke MA, menurut Hendarsam, juga disampaikan agar bisa langsung diproses. "Jadi kami minta tidak menunggu dari PN Jakarta Selatan saja untuk proses permohonannya," ujar Hendarsam terkait upaya hukum penangguhan penahanan Ahmad Dhani dengan penjamin calon presiden Prabowo Subianto tersebut

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait