Kata Pengacara Soal Prabowo Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

TEMPO | 15 April 2019 | 23:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hendarsam Marantoko, Penasihat hukum Ahmad Dhani, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 April 2019. Penangguhan penahanan diajukan dengan penjamin Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Pak Prabowo sendiri yang berinisiatif mengajukan penangguhan penahanan Ahmad Dhani," kata Hendarsam seusai mengajukan penangguhan penahanan.

Pengajuan permohonan penangguhan ke MA, menurut Hendarsam, juga disampaikan agar bisa langsung diproses. "Jadi kami minta tidak menunggu dari PN Jakarta Selatan saja untuk proses permohonannya," ujarnya.

Prabowo mau menjadi penjamin Ahmad Dhani, kata Hendarsam Marantoko, karena pentolan grup Dewa 19 itu adalah kader Gerindra. Selain itu, Ahmad Dhani merupakan tulang punggung keluarganya. Selain itu, ia melihat penahanan Ahmad Dhani juga tidak tepat. Ahmad Dhani, katanya, ditahan setelah kasusnya diputus di pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan. "Selama menjalani sidang di PN Jakarta

Hendarsam Marantoko juga mengatakan, keadaan kliennya semestinya disamakan di pengadilan tingkat banding. Namun, majelis di tingkat banding justru memutuskan untuk tetap menahan Ahmad Dhani. Kata Hendarsam, kliennya tidak akan melarikan diri dan mengulang perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti. "Jadi seharusnya sama. Di tingkat banding maupun kasasi tidak ditahan," ujarnya. "Surat penangguhan penahanan ini langsung ditandatangani Pak Prabowo sendiri."

Kasus itu bermula dari cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dianggap menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Banding Ahmad Dhani diterima Pengadilan Tinggi DKI dan hukum Ahmad Dhani dikurangi menjadi 1 tahun penjara.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait