Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Sesalkan Keterangan Ahli Bahasa

TEMPO | 26 April 2019 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, menyesalkan pendapat salah satu saksi ahli bahasa, Wahyu Wibowo, yang dianggap tidak konsisten.

"Kok jawabnya agak ragu, tidak konsisten. Disayangkan, ini kan ahli ya," ujar Atiqah Hasiholan. Padahal, kata Atiqah keterangan saksi ahli tersebut akan menetukan putusan hakim nantinya.

Seharusnya, ujar dia, saksi harus memberikan keterangan tanpa ada tekanan. Wahyu pun saat bersaksi sempat ditegur okeh Ketua Majelis Hakim Joni, lantaran Wahyu menjawab dengan ragu.

"Ahli kenapa ini agak ragu, seperti tertekan," ujar Joni. Hakim juga sempat untuk mengskor persidangan melihat Wahyu yang seperti tertekan. "Atau saya skor dulu sidangnya beberapa menit agar ahli fresh," ujarnya.

Namun tawaran tersebut ditolak Wahyu, dan sidang kembali dilanjutkan. Wahyu dalam persidangan menjelaskan makna dari  onar berati ribut atau gaduh sedangkan keonaran adalah hasil dari onar tersebut. 

Menurut Wahyu, keonaran tidak meski terjadi dalam bentuk fisik namun juga kegaduhan dalam sosial media, keonaran juga bisa terjadi dengan munculnya situasi yang membuat publik heran atau bertanya-tanya.

Saat hendak meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet mengungkapkan kegembiraannya lantaran sidang hari ini masuk tahap pemeriksaan saksi ahli. "Alhamdulillah sudah maju. Sudah forward, lah, bagus," ujar Ratna Sarumpaet.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait