Bacakan Pledoi, Pengacara Minta Ahmad Dhani Dibebaskan

TEMPO | 7 Mei 2019 | 21:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 Mei 2019, tim penasihat hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo meminta kepada majelis hakim agar kliennya divonis bebas. Pada dua pekan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pentolan grup band Dewa 19 itu hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Aldwin Rahardian, Ketua tim penasihat hukum Ahmad Dhani, mengatakan ada tiga substansi dalam pleidoi yang dibacakan secara bergantian itu. Pertama, bantahan terhadap tuntutan jaksa yang ia anggap menyimpang. Kedua, pembelaan yang di dalamnya terdapat analisis yuridis dan analisis fakta. Ketiga, permohonan yang terdiri atas enam poin.

Permohonan enam poin itu antara lain berharap majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Ahmad Dhani tak terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan barang bukti Ahmad Dhani berupa telepon genggam merek Iphone 7 warna hitam.

Aldwin Rahardian menilai dakwaan jaksa menyimpang karena berdasarkan keterangan saksi ahli, dakwaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Menurutnya dalam pasal ini diatur bahwa obyek hukum pencemaran nama baik harus perorangan atau individu.

Padahal, katanya, pelapor dalam kasus ini ialah elemen Koalisi Bela NKRI yang merupakan perkumpulan. “Kami selaku penasihat hukum mengajak penuntut umum dan majelis hakim untuk sama-sama duduk dengan kepala dingin dan pikiran jernih, sehingga bukan target-target tertentu yang sedang dicapai, melainkan keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak,” kata Aldwin.

Jaksa penuntut Hari Basuki akan menanggapi nota pembelaan penasihat hukum Ahmad Dhani pada Selasa pekan depan. “Kami minta waktu sepekan,” katanya. Kasus yang menjerat Ahmad Dhani berawal pada rencana deklarasi relawan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya pada 26 Agustus 2018. Ahmad Dhani yang direncanakan memimpin deklarasi itu batal lantaran tempatnya menginap di Hotel Majapahit dikepung ratusan massa yang menamakan diri elemen Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani yang jengkel karena tak bisa keluar kemudian membuat vlog yang di dalamnya menyebutkan kata-kata idiot. Jaksa menilai kata-kata idiot itu tertuju pada pengunjuk rasa, sehingga laporan dari pihak yang merasa terhina layak diproses secara hukum. Namun penasihat hukum Ahmad Dhani berdalih kata-kata idiot itu tidak disebutkan ditujukan untuk siapa, sehingga tak bisa disalahkan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait