Wanita Penyebar Video Viral Penggal Jokowi Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

TEMPO | 16 Mei 2019 | 14:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - IY, wanita penyebar video viral penggal Jokowi ditetapkan menjadi tersangka. Polisi sebelumnya juga telah menetapkan Hermawan Susanto, lelaki yang mengancam Presiden Jokowi, sebagai tersangka. “Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan pendek hari ini, Rabu, 15 Mei 2019.

IY, menurut Argo, diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Jokowi lewat video yang viral di media sosial. IY, yang disebut-sebut inisial dari Ina Yuniarti, yang merekam video berisi ancaman penggal Jokowi yang dilontarkan Hermawan Susanto, 25 tahun. Pria itu mengucapkannya dalam unjuk rasa pendukung Prabowo-Sandi di depan Kantor Bawaslu RI pada Jumat lalu, 10 Mei 2019. “Yang bersangkutan (IY) saat ditangkap mengaku bahwa dia yang ada di video itu.”

Polisi menangkap IY di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat, siang tadi. Saat diinterogasi, IY menyatakan telah menyebarkan video tersebut lewat grup WhatsApp. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kacamata hitam, 1 unit telepon seluler merek iPhone 5s, masker hitam, kerudung warna biru, serta tas berwarna kuning, baju berwarna putih, serta cincin. Barang-barang tersebut dipakai IY saat dirinya merekam video yang viral itu.

Dalam video yang beredar, IY terlihat memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan IY langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan. Polisi berencana menjerat IY dengan Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hermawan Susanto yang ditangkap di rumah bibinya di Parung, Bogor, Minggu pagi, 12 Mei 2019, kini diperiksa didampingi sang ayah. Hermawan Susanto yang melontarkan ancaman penggal Jokowi dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait