Kata Polisi, IY Mengaku yang Merekam dan Sebar Video Viral Penggal Jokowi

TEMPO | 16 Mei 2019 | 15:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Wanita berinisial IY yang merekam dan menyebarkan video berisi ancaman penggal Jokowi oleh Hermawan Susanto, kata Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. IY menyebarkan video tersebut lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Argo menegaskan, hal itu diakui oleh IY saat ditangkap di rumahnya yang beralamat di Grand Residence City, cluster Prapanca 2, Kota Bekasi, Jawa Barat, siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. “Setelah dilakukan pemeriksaan dia mengakui merekam dan menyebarkan,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 15 Mei 2019. Dalam video yang dimaksud, IY terlihat memegang ponsel mengarah ke wajah serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan IY langsung menyorot kameranya ke pria 25 tahun itu. Hermawan lalu melontarkan ancam penggal Jokowi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kacamata hitam, 1 unit telepon seluler merek iPhone 5s, masker hitam, kerudung warna biru, serta tas berwarna kuning, baju berwarna putih, serta cincin dari rumah IY, yang santer disebut inisial dari Ina Yuniarti. Barang-barang tersebut dipakai IY saat dirinya merekam video yang viral itu. Penyidik pun telah menetapkan IY sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan modis pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi lewat video di media sosial.

Polisi menjerat IY dengan Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. Polisi, Argo mengungkapkan, juga menangkap seseorang berinisial R pada Rabu, 15 Mei 2019, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jakarta Timur. R mengaku kalau dirinya berada dalam video ancaman penggal Jokowi yang diperkarakan polisi. "R masih kami periksa dan kami dalami statusnya. Sekarang masih sebagai saksi."

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait