Kata Yusril Ihza, yang Menuduh Pemilu Curang Wajib Membuktikan Lewat Hukum

TEMPO | 20 Mei 2019 | 12:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tuduhan kecurangan dalam Pemilu 2019 wajib dibuktikan secara fair, jujur, dan adil melalui sebuah proses hukum, kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra."Pihak yang dibebani untuk membuktikan kecurangan adalah pihak yang menganggap atau menuduh adanya kecurangan itu. Siapa yang menuduh wajib membuktikan. Itu dalil umum dalam hukum acara," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Minggu, 19 Mei 2019.

Jika salah satu pasangan calon presiden dan para pendukungnya berpendapat telah terjadi kecurangan, kata Yursril, maka kecurangan itu tidak dapat dinyatakan secara a priori sebagai sebuah kebenaran. Menurut Yusril, pada akhirnya nanti, majelis hakim yang berwenang memutuskan apakah kecurangan yang didalilkan dan dibuktikan itu terbukti secara sah dan meyakinkan atau tidak, berdasarkan alat-alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku.

Dalam sistem ketatanegaraan, pengadilan dimaksud adalah Mahkamah Konstitusi (MK), yang putusannya dalam sengketa Pilpres adalah bersifat final dan mengikat. "Jadi, tidak bisa seseorang menyatakan ada kecurangan secara sepihak dengan menunjukkan alat-alat bukti dan saksi-saksi serta ahli secara sepihak dan menyimpulkan bahwa kecurangan memang ada dan terbukti," katanya.

Tapi, kata Yusril Ihza Mahendra, jika ada pihak menganggap tak ada gunanya membawa dugaan kecurangan ke MK karena tidak fair dan memihak kepada pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo - Ma’ruf Amin, maka kewajiban semua pihak di negara ini, bahkan dunia internasional, untuk sama-sama mengawasi MK agar tetap obyektif, adil, dan tidak memihak dalam mengadili sengketa Pilpres.

Fadli Zon, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, mengatakan kubunya tak akan membawa sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Fadli bahkan menilai Mahkamah Konstitusi tak berguna dalam menyelesaikan persoalan pilpres. Fadli beralasan, pada pemilihan presiden 2014 lalu Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat ke MK. Namun kata dia proses itu sia-sia dan membuang waktu.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait