Prabowo Tak Dapat Izin Jenguk Eggi Sudjana

TEMPO | 20 Mei 2019 | 23:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Prabowo Subianto tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin malam, 20 Mei 2019. Prabowo bersama beberapa tokoh lainnya hendak menjenguk Eggi Sudjana yang tengah ditahan dan Lieus Sungkharisma sedang diperiksa.

Berdasarkan pantauan Tempo, Prabowo tiba di Polda Metro Jaya pukul 20.56 WIB. Ia didampingi sejumlah tokoh seperti Dahnil Anzar, Titiek Soeharto, Amien Rais, Fadli Zon, serta beberapa purnawirawan TNI dan Polri. “Kami datang dari segi kesetiakawanan dan kemanusiaan, kami ingin membawa makanan untuk (Eggi dan Lieus) sahur,” ujar Prabowo.

Meski begitu, polisi tidak membolehkan Prabowo dan rombongan menjenguk Eggi Sudjana yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya lantaran sudah lewat jam besuk.

Prabowo dan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas sempat berbincang di depan rutan. “Mohon maaf, SOP (standar operasional prosedur)-nya seperti itu, rulesnya seperti itu,” ujar Barnabas.

Prabowo yang telah mendengar penjelasan tersebut pun menerima. Ia mengatakan, “Iya, SOP-kan untuk ada kelonggaran. Kita bisa beri suatu pertimbangan kemanusiaan. Tapi kami hormati kewenangan saudara. Kami hormati saudara,” kata Prabowo.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi menahan Eggi Sudjana setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin sore, 13 Mei lalu. Politikus PAN yang juga penggiat di kelompok PA 212 itu ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan rakyat turun ke jalan atau people powerterkait hasil Pilpres 2019. Polisi mengusut setelah menerima dua laporan yang masing-masing datang ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Sementara Lieus, pagi ini baru ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Lantai 6, kamar 614. Menurut pantauan Tempo, Lieus tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.13 WIB. Ia turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dikawal beberapa orang penyidik.

Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus.

Dalam laporan tersebut, Lieus Sungkharisma dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Prabowo sempat menanyakan kabar Eggi di dalam rutan kepada Barnabas. Ia pun menitipkan dua bungkus berisi sekitar sepuluh boks nasi Padang kepada anggota keluarga Eggi yang hadir. “Kita ingin tinggalkan makanan sahur ya,” ujar Prabowo.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait