Polisi Tetapkan 5 Tersangka Terkait Ambulans Bawa Batu Saat Kerusuhan

TEMPO | 23 Mei 2019 | 22:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dari penangkapan sebuah mobil ambulans yang kedapatan mengangkut batu yang digunakan perusuh usai demo menolak hasil pemilu di depan Bawaslu, Rabu dinihari 22 Mei 2019, polisi menetapkan lima orang tersangka. Mereka terdiri dari sopir dan penumpang mobil ambulans bawa batu tersebut.

Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kelima orang tersangka sudah ditahan. "Polisi masih melakukan interogasi lantaran mereka belum mengaku dari mana batu tersebut berasal," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 23 Mei 2019.

Lima tersangka itu terdiri dari Yayan yang merupakan sopir; Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tasikmalaya, Iskandar; Wakil Sekretaris DPC Gerindra, Obi; dan simpatisan asal Riau yakni Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro. Mobil ambulans memang berstiker Gerindra Kota Tasikmalaya. 

Saat ini polisi menyita mobil ambulans bernomor polisi B-9686-PCF tersebut sebagai barang bukti setelah sebelumnya menemukan 10 batu tersimpan dalam kardus air mineral di mobil itu. Selain juga uang sebesar Rp 1,2 juta. Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut melakukan dan membantu melakukan tindak pidana. Tak cukup dua pasal itu, ada pula jerat Pasal 170 tentang kekerasan, Pasal 212 tentang melawan aparat hukum, dan Pasal 214 tentang memaksa melawan aparat hukum. "Ancaman penjara lebih dari lima tahun," ucap Argo.

Mobil ambulans yang membawa batu itu disita polisi di tengah rusuh 22 Mei di kawasan Petamburan, Tanah Abang. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon telah langsung membantah keterkaitannya dengan Partai Gerindra. Dia mengklaim mobil ambulan Gerindra berjumlah ratusan unit dan digunakan untuk membantu masyarakat di pelbagai daerah.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait