Bassis Boomerang Ditangkap karena Narkoba, Begini Kata Manajemen

Supriyanto | 23 Juni 2019 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hubert Henry Limahelu, bassis grup band Boomerang, ditangkap karena kasus narkoba pada Senin, 17 Juni 2019. Hubert dicokok di kediamannya, Jalan Kalongan Kidul, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 6,7 gram. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian. Pihak manajemen Boomerang saat dihubungi untuk dimintai keterangan mengaku belum mengetahuinya.

"Saya baru denger juga," ujar salah satu manajer Boomerang yang menolak disebutkan namanya, saat dihubungi wartawa  lewat telepon, Sabtu (22/6).

Pria yang sudah lama bersama Boomerang itu mengatakan dirinya sedang menuju Surabaya, untuk mengetahui secara langsung kejadian yang sebenarnya.

"Iya itu saya baru denger. Saya juga mau berangkat ke Surabaya. Nah itu saya belum bisa komentar ya, mau dipastiin dulu ke sana," pungkasnya.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait