Kasus Narkoba, Pengacara Merasa Steve Emmanuel Dikorbankan

Abdul Rahman Syaukani | 25 Juni 2019 | 07:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel, merasa kliennya dikorbankan dalam kasus narkotika yang membelitnya. Firman Chandra  mengatakan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 92.04 yang ditemukan polisi saat penggeledahan bukan milik kliennya.

Mereka menduga ada oknum yang sengaja menaruh barang tersebut dengan tujuan untuk menjebak Steve Emmanuel.

"(Polisi) datang ke apartemen cari kokain, bukan cari Steve. Tapi kenapa tiba-tiba Steve dikorbankan?" kata Firman Chandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6).

Terkait dugaan Steve Emmanuel dikorbankan, dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi yang diungkapkan Steve di persidangan.

"Ini dasar pledoi, baik kami sebagai kuasa hukum ataupun Steve sebagai terdakwa. Di situ Steve jelaskan secara gamblang semuanya," papar Firman.

Steve Emmanuel dalam sidang pledoi hanya mengakui barang bukti beruba narkoba jenis kokain seberat 0,2 gram sebagai miliknya. Narkoba itu diserahkan Steve kepada penyidik pada saat penggeledahan di apartemennya.

Pengacara meyakini Steve Emmanuel hanya sebatas pemakai narkoba, bukan pecandu. Oleh karenanya mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

"Itu keinginan dari kita berdua, baik PH ataupun pribadi Steve. Berdasarkan semua fakta persidangan, Steve mengalami keronik kekambuhan yang fatal atau akut. Solusinya cuma 1, rehabilitasi," papar Firman Chandra.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait