Kriss Hatta Belum Dibebaskan, Pengacara akan Kembali Datangi Polda Metro Jaya

Abdul Rahman Syaukani | 18 Agustus 2019 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sekalipun Anthony Hilenaar sudah mencabut laporan terkait kasus penganiayaan, Kriss Hatta belum bisa dibebaskan. Penyebabnya, pencabutan laporan tersebut belum sepenuhnya tuntas karena Anthony belum menjalani BAP.

Suratman Usman, kuasa hukum Kriss Hatta, berencana mendatangi Polda Metro Jaya pada pada Senin (19/8). Jika perkara ini tidak memungkinkan untuk dihentikan, setidaknya pengacara Kriss Hatta akan menanyakan perkembangan penangguhan penahanan yang sempat mereka ajukan.

"Senin besok kami ke Polda lagi. Mungkin Senin ada kabar baik (terkait penangguhan penahanan Kriss Hatta) setelah 17 Agustus," ucap Suratman Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Tim pengacara dan keluarga tentu sangat mengharapkan agar Kriss Hatta bisa dibawa keluar dari penjara. Namun apapun keputusan penyidik, pihak Kriss Hatta akan menghormatinya.

"Kapan aja bisa (Kriss Hatta bisa keluar). Tapi sekali lagi itu subjektivitas penyidik," katanya lebih lanjut.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait