Ajukan Pembelaan di Persidangan, Sandy Tumiwa Mengaku Tak Bersalah

Supriyanto | 20 September 2019 | 13:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sandy Tumiwa kembali jalani sidang terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9). Agenda kali ini pembelaan dari pihak Sandy Tumiwa.

Di hadapan majelis hakim, Gus Bejo, kuasa hukum Sandy Tumiwa, menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara terdakwa dalam nomor perkara PDM-417/JKTPS/06/2019. Mengatakan terdakwa Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Gus Bejo dalam nota pembelaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Gus Bejo juga meminta kepada hakim untuk membebaskan Sandy Tumiwa dan mendapat penanganan rehabilitasi.

"Membebaskan terdakwa Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa dari dakwaan dan atau tuntutan JPU dalam perkara ini. Menyatakan bahwa terdakwa adalah penyalahguna narkotika dan melakukan pengobatan secara rehabilitasi medis dan sosial dengan program rehabilitasi rawat inap di lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Membebankan biaya perkara kepada negara," terang Gue Bejo.

Mendengar pembelaan pihak Sandy Tumiwa, hakim pun menyerahkan ke JPU apakah akan menanggapi dengan memberi jawaban. Namun, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk langsung pada materi sidang putusan. Karena JPU tak mau memberi jawaban, Majelis Hakim pun menjadwalkan sidang putusan unntuk Sandy Gumiwa digelar  pada 3 Oktober 2019 mendatang.

Terkait kasus narkoba, Sandy Tumiwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 kita oleh JPU. Sandy didakwa melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap oleh aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019 lalu. Polisi mengamankan barang bukti berupa 0,23 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan untuk mengisap sabu.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait