3 Tersangka Kasus Ikan Asin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Supriyanto | 24 Oktober 2019 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus Ikan Asin yang dilaporkan Fairuz Arafiq memasuki babak baru. Tiga tersangka pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE; Galih Ginanjar, Rey Utami, dan suami, Pablo Putra Benua, Kamis (24/10) siang ini dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Putra Benua dilimpahkan dari Mapolda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya proses hukum akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan pengawalan penyidik Dirkrimsus, trio Ikan Asin itu dibawa ke Kajari Jaksel menumpang mobil dinas Polda Metro Jaya.

Mengenakan kerudung warna coklat, Rey Utami tersenyum ramah saat disapa wartawan tatkala berjalan menuju mobil. Disusul dengan Pablo Benua dan Galih Ginanjar yang juga dikawal ketat.

Namun, ketiga tersangka itu enggan memberikan jawaban meski ditanya soal kasus oleh wartawan. Sampai mobil melaju, tidak ada satu pun statmen keluat dari mulut mereka.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait