Kata Pengacara, Rey Utami dan Pablo Minta Balik ke Polda karena sudah Nyaman

Supriyanto | 25 Oktober 2019 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah berkas dinyatakan P21 dan lengkap melewati tahap kedua oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tiga tersangka kasus ikan asin, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar dibawa kembali ke Polda Metro Jaya.

Lima jam menunggu, pada Kamis (24/10) sore, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar pun keluar dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan warna merah.

Sekitar pukul 17.10 WIB tiga tersangka itu langsung diangkut dengam mobil Kejari Jakarta Selatan warna hijau. 

Rihat Hutabarat, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo mengatakan pihaknya yang meminta kliennya untuk tetap berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya sambil menjalani persidangan nantinya.

"Terkait dengan perkara ikan asin, Pablo, Rey, Galih telah selesai dilaksanakan penyerahan tahap 2 namun untuk penahanan, berdasarkan permohonan kita dan klien masing-masing dititipkan tahanannya untuk tetap di Polda Metro Jaya. Itu dulu yang bisa kami sampaikan untuk saat ini," ujat Rihat Hutabarat di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

Saat ditanya alasan meminta penahanan di Polda, Rihat mengatakan kalau kliennya sudah merasa nyaman di Rutan Polda. "Alasannya karena klien kami sudah merasa nyamanlah di Polda," ungkap Rihat Hutabarat.

"Pablo dan Rey pasangan suami istri. Kalo sampai dititipkan di Cipinang satu, di Pondok Bambu satu, itu akan menyulitkan kita," tambah Insank, salah satu tim kuasa hukum Pablo.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait