Kasus Narkoba, Nunung dan Suami Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi

Altov Johar | 13 November 2019 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pelawak Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan tuntutan setelah sempat ditunda pada pekan sebelumnya.

Sidang tuntutan hari ini Nunung dan suaminya sendiri sempat molor dari jadwal yang ditentukan. Sidang yang sedianya digelar pukul 13.00 WIB, baru dilaksanakan sekitar pukul 17. 00 WIB. Terkait perkara ini, Nunung dan suami dituntut 1 tahun 6 bulan rehabilitasi.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan: satu Menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," ujar Jaksa Penunutut Umum (JPU) dalam sidang, Rabu (13/11).

"Seperti diatur pada pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 th 2009 tentang narkotika Dua menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur,"sambung JPU.

Sejak beberapa pekan terakhir Nunung dan Jan July Sambiran diketahui menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Nunung dan suami ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya, Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. 

(Tov)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait